Translate

Translate

Sabtu, 28 Februari 2015

sebab dan alasan wanita dibolehkan minta cerai...by Moch Max'

Sebab dan alasan wanita dibolehkan minta
cerai
Sesungguhnya tujuan utama dalam pernikahan
adalah terbentuknya keluarga yang sakinah,
mawadah dan rahmah seperti yang telah
diterangkan Allah dalam al Quran Surat Ar Rum 21.
Akan tetapi dalam beberapa kondisi dan keadaan,
Islam juga telah memberikan solusi dan jalan bagi
mereka yang tidak mampu menemukan
kebahagiaan dalam berumah tangga dengan cara
yang dihalal meskipun hal tersebut dibenci, yaitu
cerai. Dalam istilah fiqihnya talak (khusus untuk
pihak suami) dan khuluk (bagi sang istri)
Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara
yang membolehkan seorang wanita meminta
khulu' (pisah) dari suaminya.
Diantara perkara-perkara yang membolehkan
sang istri untuk menggugat cerai tersebut
adalah :
1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam
perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci
istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau
menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka
mendholimi istrinya, contohnya suami suka
menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci
maki dengan perkataan yang kotor.
3. Seorang suami yang tidak menjalankan
kewajiban agamanya, seperti contoh seorang
suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir
(khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh),
suka meninggalkan shalat, dan seterusnya
4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak
ataupun kewajibannya terhadap sang istri. Seperti
contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah
kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan
(primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal
sang suami mampu untuk membelikannya.
5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli
istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang
cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin
(jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia
tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah
menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk
memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka
kepada yang lainnya.
6. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang
suami, apakah sang suami sudah meninggal atau
masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah
berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu
riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih
4 tahun.
ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺃﻧﻪ ﺟﺎﺀﺗﻪ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻓﻘﺪ
ﺯﻭﺟﻬﺎ ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺗﺮﺑﺼﻲ ﺃﺭﺑﻊ ﺳﻨﻴﻦ ، ﻓﻔﻌﻠﺖ ، ﺛﻢ ﺃﺗﺘﻪ
ﻓﻘﺎﻝ : ﺗﺮﺑﺼﻲ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻋﺸﺮﺍ ، ﻓﻔﻌﻠﺖ ، ﺛﻢ ﺃﺗﺘﻪ
ﻓﻘﺎﻝ : ﺃﻳﻦ ﻭﻟﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺮﺟﻞ؟ ﻓﺠﺎﺅﻭﺍ ﺑﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻃﻠﻘﻬﺎ ،
ﻓﻔﻌﻞ ، ﻓﻘﺎﻝ ﻋﻤﺮ: ﺗﺰﻭﺟﻲ ﻣﻦ ﺷﺌﺖ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻷﺛﺮﻡ
ﻭﺍﻟﺠﻮﺯﺟﺎﻧﻲ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ
Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah
datang seorang wanita kepadanya yang
kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya.
Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat
tahun, dan wanita tersebut melakukannya.
Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar
berkata: tunggulah (masa idah) selama empat
bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut
melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar
berkata: siapakah wali dari lelaki (suami)
perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan
wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”,
lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada
wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki
yang kamu kehendaki”.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena
akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama
suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa
mencintai sang suami karena kekurangan pada
jasadnya, seperti cacat, atau suami yang buruk
rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa
menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga
tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan
baik.
"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,
"Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois
tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula
agamanya, akan tetapi aku takut berbuat
kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah
engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang
ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia
berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada
Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan
ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar